Analisis Kebijakan Kampus Merdeka Dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Kata Kunci:
kebijakan, kampus merdeka, merdeka mengajar, pendidikan kewarganegaraanAbstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kampus merdeka dalam pendidikan kewarganegaraan. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka (library research). Hasil artikel menunjukkan bahwa kebijakan Kampus Merdeka mengutamakan praktik di lapangan sehingga menghasilkan lulusan yang bermanfaat di dunia kerja. 8 program didalamnya memiliki prosedur pelaksanaan yang berbeda. Program Kampus Mengajar bermanfaat dalam pengembangan civic skills, seperti menyelesaikan masalah, kreativitas, bekerja sama yang sejalan dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan. Kampus Mengajar mampu berguna bagi perguruan tinggi mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) 2. Permasalahan dari program tersebut yaitu mahasiswa tidak mendapatkan mata kuliah umum yang tidak di rekognisi yang berdampak pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), sistem administrasi akademik yang belum dimiliki perguruan tinggi, kerjasama perguruan tinggi daerah dengan industri kota, kerja sama antar perguruan tinggi yang berbeda akreditasi, acuan pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan Kampus Mengajar belum sempurna. Kesimpulan dari artikel adalah Kampus Mengajar mempunyai kelebihan dan kekurangan sehingga perlu dikaji dan disempurnakan agar nantinya sesuai dengan tujuan pendidikan.
Referensi
D. Aswita, “Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM): Inventarisasi Mitra dalam Pelaksanaan Magang Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,” in Prosiding Seminar Nasional Biologi, Teknologi dan Kependidikan, 2022, pp. 56–61.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A. Hadiwijono, “Pendidikan Pancasila, Eksistensinya Bagi Mahasiswa,” Jurnal Cakrawala Hukum, vol. 7, no. 1, pp. 82–97, 2016.
E. Martini, “Membangun Karakter Generasi Muda Melalui Model Pembelajaran Berbasis Kecakapan Abad 21,” JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), vol. 3, no. 2, pp. 21–27, 2018.
M. Sari and A. Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA,” Nat Sci (Irvine), vol. 6, no. 1, pp. 41–53, 2020.
M. B. Miles and A. M. Huberman, Analisis data kualitatif. Jakarta: UI press, 1992.
D. Kodrat, “Industrial Mindset of Education in Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Policy,” Islamic Research, vol. 4, no. 1, pp. 9–14, 2021.
M. Tohir, “Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka,” 2020.
M. S. Branson, “Belajar Civic Education dari Amerika,” Yogyakarta: LKiS, 1999.
S. Fitriasari, N. N. Insani, D. Iswandi, and S. R. Aulia, “Analysis of Civic Skill in The Student Exchange Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Policy,” in Annual Civic Education Conference (ACEC 2021), Atlantis Press, 2022, pp. 529–533.
F. X. Wartoyo, “Menakar Korelatifitas Merdeka Belajar dengan Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pancasila,” Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 140–153, 2022.
R. Maulana, “Merdeka Belajar.” Kemendikbudristek, 2021.