IMPLIKASI PENGGUNAAN E-COMMERCE DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF KEWARGANEGARAAN
Kata Kunci:
E-commerce, Perekonomian, Perspektif KewarganegaraanAbstrak
Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan e-commerce dalam perekonomian Indonesia berdasarkan perspektif kewarganegaraan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi kepustakaan. Dari hasil studi Pustaka diperoleh bahwa implikasi penggunaan e-commerce berdasarkan perspektif kewarganegaraan dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi legal, dimensi politik, dan dimensi sosial. Pada dimensi legal, penggunaan e-commerce ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 melalui Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, akan tetapi masih terdapat pelaku bisnis e-commerce yang tidak mentaati ketentuan dalam peraturan tersebut. Pada dimensi politik, prinsip demokrasi (prinsip kebebasan dan kedaulatan) dalam penggunaan e-commerce belum dilaksanakan dengan baik. Kemudian pada dimensi sosial, adanya e-commerce ini belum sepenuhnya mampu memberikan persamaan dan kesetaraan bagi UMKM dan pelanggan atau pengguna e-commerce.
Referensi
H. A. Mumtaha and H. A. Khoiri,“Analisis Dampak Perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 pada Perilaku Masyarakat Ekonomi
(E-Commerce),” Jurnal Ilmiah Ilmu Ilmu Teknik, vol. 4, no. 2, pp. 55–60,2019.
M. A. H. H. Tiro and V. D. SS,“Analisis Pengaruh E-Commerce dan Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi,” Journal of Development Economic and Social Studies, vol. 1,no. 4, pp. 658–670, 2022.
K. C. Laudon and C. G. Traver, “E-Comerse 2016 Business, Tecnology,Sociey,” England: Britis Library Cataloguint-in, 2017.
We Are Social dan Meltwater, “We Are Social: 59 Persen Pengguna Internet Indonesia Hobi Belanja Online,” 2024. Accessed: Apr. 02,2024. [Online]. Available:https://wearesocial.com
N. M. Widani, A. P. Abiyasa, and G.S. Darma, “Menguji Ketajaman Implementasi E-Commerce dalam Penjualan Kamar Hotel di Bali,”Jurnal Manajemen Bisnis, vol. 16, no.2, pp. 79–98, 2019.
A. N. Rahmadani, A. Z. Aziz, D.Indriani, J. Fairuz, Z. Sabina, and D.P. Nasution, “Analisis E-Commerce Sebagai Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian di Indonesia,” Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, vol. 2,no. 1, pp. 27–33, 2024.
M. Zed, Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008.
O. Wijaya, “E-Commerce: Perkembangan, Tren, dan Peraturan Perundang-Undangan,” E-Bisnis:Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis,vol. 16, no. 1, pp. 41–47, 2023.
C. G. Traver and K. C. Laudon, E-Commerce: Business, Technology, Society. Pearson Higher Ed, 2012.
R. Yustiani and R. Yunanto, “Peran Marketplace sebagai Alternatif Bisnis
di Era Teknologi Informasi,” Komputa: Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika, vol. 6, no. 2, pp. 43–48, 2017.
R. Fedorko, Š. Kráľ, and I. Fedorko,“Artificial Intelligence and Machine Learning in the Context of E- Commerce: A Literature Review,”Communication and Intelligent Systems: Proceedings of ICCIS 2021,pp. 1067–1082, 2022.
H. A. Lari, K. Vaishnava, and K. S.Manu, “Artifical Intelligence in E-Commerce: Applications, Implications and Challenges,” Asian Journal of Management, vol. 13, no. 3, pp. 235– 244, 2022.
W. Winarno, M. Muchtarom, and R. Rusnaini, “Gagasan Kewarganegaraan Indonesia dalam Perspektif Sejarah,” Humanika, vol. 27, no. 2, pp. 184– 199, 2020.
T. A. Azarin, “Eksistensi Demokrasi dalam Kebijakan Publik Mengenai Penutupan Tiktok Shop di Indonesia,”Souvereignty, vol. 2, no. 4, pp. 386–392, 2023.