DAMPAK DARI MARAKNYA KASUS KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN SOCIAL AND CULTURE CITIZENSHIP
Keywords:
kekerasan seksual, perguruan tinggi, kewarganegaraanAbstract
Kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi menjadi fenomena yang memprihatinkan dan
kompleks, melibatkan aspek sosial, budaya, dan kebijakan. Meskipun perguruan tinggi
seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu, data menunjukkan tingginya angka
kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik. Penulisan artikel ini untuk menganalisis
dampak maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi berdasarkan perspektif social and
cultural citizenship. Menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan data sekunder,
penelitian ini menganalisis berbagai sumber termasuk jurnal ilmiah dan data dari web scraping.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi berdampak serius
pada individu dan institusi, termasuk trauma psikologis dan gangguan fokus belajar.
Permendikbud No.30 tahun 2021 hadir sebagai upaya regulasi, namun implementasinya masih
belum optimal. Konsep social and cultural citizenship berperan penting dalam upaya
penanganan, menekankan hak dan tanggung jawab individu serta masyarakat dalam menciptakan
lingkungan akademik yang aman dan inklusif. Penelitian ini menyoroti pentingnya realisasi
regulasi, sosialisasi pencegahan, dan kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan
kekerasan seksual di perguruan tinggi.
References
F. X. Wartoyo and Y. P. Ginting, “Kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi ditinjau dari Nilai Pancasila,” Jurnal Lemhannas RI, vol. 11, no. 1, pp. 29–46, 2023.
A. R. Apriani, M. Prihastini, N. A. Utami, S. Aminah, and S. I. P. Sari, “Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB), vol. 2, no. 1, pp. 12–17, 2022.
Y. M. Hartarini and I. H. Santoso, “Whistleblowing Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja: Diferensiasi Antara Prian dan Wanita,” Jurnal Manajemen, vol. 19, no. 2, 2022.
B. de Heer and L. Jones, “Measuring sexual violence on campus: Climate surveys and vulnerable groups,” J Sch Violence, vol. 16, no. 2, pp. 207–221, 2017.
A. D. Irawan, “Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” Media of Law and Sharia, vol. 3, no. 2, pp. 107–123, 2022.
R. Adawiyah, R. H. Luayyin, and M. N. Ardli, “Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan konstruksi sosial kekerasan seksual di perguruan tinggi perspektif sosiologis,” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, vol. 19, no. 3, pp. 781–796, 2022.
S. Pessoa, T. D. Mitchell, and R. T. Miller, “Emergent arguments: A functional approach to analyzing student challenges with the argument genre,” J Second Lang Writ, vol. 38, pp. 42–55, 2017.
C. J. Catabay, J. K. Stockman, J. C. Campbell, and K. Tsuyuki, “Perceived stress and mental health: The mediating roles of social support and resilience among black women exposed to sexual violence,” J Affect Disord, vol. 259, pp. 143–149, 2019.
J. E. Jessup-Anger, E. Lopez, and M. P. Koss, “History of sexual violence in higher education,” New Directions for Student Services, 2018.
F. S. Martins, J. A. C. da Cunha, and F. A. R. Serra, “Secondary data in research–uses and opportunities,” PODIUM sport, leisure and tourism review, vol. 7, no. 3, pp. I–IV, 2018.
J. Dills, D. Fowler, and G. Payne, “Sexual violence on campus: Strategies for prevention,” 2016.
M. T. Indrayana, “Profil Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Diperiksa di Anak Rumah yang Sakit Bhayangkara Dumai (2009-2013),” Jurnal Kesehatan Melayu, vol. 1, no. 1, pp. 9–13, 2017.
F. E. G. Simanjuntak and M. Isbah, “The New Oasis”: Implementasi Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” Jurnal Analisa Sosiologi, vol. 11, no. 3, pp. 537–555, 2022