TANTANGAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN UNTUK MENGUATKAN NILAI ETIKA MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN SOSIAL MEDIA DI MASA PEMILU 2024
Kata Kunci:
Praktik Kewarganegaraan, Etika, Media Sosial, PemiluAbstrak
Derasnya arus digitalisasi yang terjadi di dunia global menyebabkan banyaknya aktivitas media sosial yang terjadi di masyarakat. Hal ini berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan. Disamping itu, dari peristiwa pemilu dapat dilihat bahwa media sosial dijadikan sebagai wahana celaan bagi pendukung setiap pasangan calon presiden maupun calon legislatif. Hal tersebut berkaitan dengan etika masyarakat yang tidak sesuai dengan praktik kewarganegaraan. Tujuan dari penelitian ini adalah tantangan praktik kewarganegaraan terhadap etika masyarakat bermedia sosial pada masa pemilu 2024. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif berbasis studi literatur dan studi kasus guna menghasilkan data yang relevan dan kompatibel. Praktik kewarganegaraan sulit untuk dijadikan sebagai sarana menjaga etika masyarakat dalam bermedia sosial karena perbedaan pendapat dan pilihan pada Pemilu 2024. Namun, adanya praktik kewarganegaraan yang diterapkan dengan baik dapat membantu masyarakat untuk menjaga etika sekaligus menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia agar dipandang baik oleh negara lain. Etika bermedia sosial diperlukan agar terhindar dari berita hoax dan ujaran kebencian yang ditulis oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Referensi
Abdul B. Kokom K. 2023. Dampak isu-isu global dalam perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Vol 22 No. 2. Hal 174-180.
Damanhuri. Ronni J. 2021. Praktik Kewarganegaraan Digital (Sebuah Kajian dalam Perspektif Kewarganegaraan). Hal. 21-22.
Literasi Febriyantika W. M Taufiq H. 2022. PENERAPAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN MENGEMBANGKAN UNTUK KEMAMPUAN BERFIKIR KRITIS MAHASISWA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 2
Hukum Online. 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasa l-28-ayat-(2)-uu-ite-2024-yang-menjerat penyebar-kebencian-sara lt65a6950b71ccc/#:~:text=Perbuatan%20ses eorang%20yang%20menyebarkan%20keben cian,atau%20denda%20maksimal%20Rp1% 20miliar. Diakses pada 14 April 2024 589
Hukum Online. 2024. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasa l-28-ayat-(2)-uu-ite-2024-yang-menjerat penyebar-kebencian-sara-lt65a6950b71ccc/. Diakses pada 15 April 2024