KEWARGANEGARAAN DIGITAL: UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BERMEDIA SOSIAL DI ERA SOCIETY 5.0

Penulis

  • Cornelius Brilian Boni Nugraha

Kata Kunci:

digital, hak, kewajiban, kewarganegaraan

Abstrak

Kewarganegaraan mencakup adanya interaksi antar individu yang saling berkaitan dan memiliki hubungan yang mungkin tidak sedarah namun dapat saling mempengaruhi. Tujuan dari penelitian ini adalah memaparkan pentingnya kewarganegaraan digital sebagai upaya meningkatkan adanya pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam media sosial yang semakin berkembang dan terbuka. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil dari penelitian ini adalah Kewarganegaraan digital ini sangat penting dalam kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban dalam sosial media yang terbuka agar tidak semakin mengarah pada kebebasan yang tidak terkendalikan walaupun tentu ada tantangan yang menghambat pemahaman hak dan kewajiban dari setiap warga negara.

Referensi

A. Lukmanul Hakim,“Kewarganegaraan Digital, Penguatan Wawasan Global Warga Negara, Dan Peran

Pendidikan Kewarganegaraan Di Dalamnya,” MAARIF, vol. 17, no. 1, 2022,doi: 10.47651/mrf.v17i1.153.

M. Saputra, “Integrasi Kewarganegaraan Digital dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk Menumbuhkan Etika Berinternet (Netiket) di Kalangan Mahasiswa,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, vol. 12, no. 01, 2022, doi: 10.20527/kewarganegaraan.v12i01.13635.

N. K. Maliki, K. A. Bahari, R. Ali, S. N. A. Ahmad Tajuddin, F. Mohamed Hamoud Al-Majdhoub, and S. Balraj Baboo, “Tahap Kewarganegaraan Digital dalam Kalangan Remaja 14 Tahun di Malaysia,” EDUCATUM Journal of Social Sciences,vol. 9, no. 2, 2023, doi:10.37134/ejoss.vol9.2.9.2023.

A. S. Chan, “Pembinaan Kewarganegaraan Digital Serta Komunikasi Digital bagi Masyarakat Perumahan Griya Pratama,” J-ABDIPAMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), vol. 2, no. 2, 2018, doi: 10.30734/j-abdipamas.v2i2.209.

M. Matang and D. Riyanti,“Kewargaan digital dalam membentuk nasionalisme mahasiswa di era digital,” Journal of Humanities and Civic Education, vol. 1, no. 1, 2023, doi: 10.33830/jhce.v1i1.5704.

M. K. Justicia and W. Wijayanto, “Kebangkitan Kewarganegaraan Digital : Dinamika Respon Warganet terhadap Kebijakan Kenaikan BPJS Kesehatan di Ruang Publik Digital,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, vol. 6, no. 2, 2022, doi: 10.31604/jim.v6i2.2022.311-317.

P. Roza, “Digital citizenship: menyiapkan generasi milenial menjadi warga negara demokratis di abad digital,” Jurnal Sosioteknologi, vol. 19, no. 2, 2020, doi: 10.5614/sostek.itbj.2020.19.2.4.

N. S. Bila, F. D. Wahyuni, and T. H. Nurgiansah, “Peran Penting Civics: Pendidikan Ilmu Kewarganegaraan di Era Masyarakat Digital,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 20, no. 1, 2023, doi: 10.24114/jk.v20i1.39530.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-11

Cara Mengutip

Nugraha, C. B. B. (2024). KEWARGANEGARAAN DIGITAL: UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BERMEDIA SOSIAL DI ERA SOCIETY 5.0. Prosiding Seminar Nasional PPKn FKIP UNS, 7(1), 381–385. Diambil dari https://seminar.mediainformasipkn.id/index.php/Prosiding/article/view/47